a. bahwa dalam rangka efektivitas penyelenggaraan perlindungan konsumen melalui pencantuman label dalam Bahasa Indonesia, perlu mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 62/M-DAG/PER/12/2009 tentang Kewajiban Pencantuman Label Pada Barang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.