a. bahwa sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kepastian berusaha dan untuk mendukung percepatan pelayanan kepada dunia usaha guna peningkatan pelaksanaan penanaman modal, perlu mengubah ketentuan mengenai API;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.