a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 11 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2004 tentang Sarana Produksi Berteknologi Tinggi untuk Cakram Optik (Optical Disc), dan guna mendukung upaya perlindungan hak kekayaan intelektual, khususnya di bidang hak cipta, perlu menetapkan ketentuan impor mesin, peralatan mesin, bahan baku, cakram optik kosong, dan cakram optik isi;
b. bahwa dalam rangka tertib administrasi di bidang impor dan pengendalian impor mesin, peralatan mesin, bahan baku, cakram optik kosong, dan cakram optik isi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.