a. bahwa dalam rangka peningkatan ekspor barang dan jasa non migas perlu melakukan kegiatan promosi, penetrasi pasar, pelayanan informasi pasar, dan advokasi bisnis yang dilakukan oleh Pusat Promosi Perdagangan Indonesia (Indonesian Trade Promotion Center) di luar negeri;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu meningkatkan kinerja Pusat Promosi Perdagangan Indonesia (Indonesian Trade Promotion Center) di luar negeri;
c. bahwa untuk meningkatkan kinerja sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu disusun uraian tugas Pusat Promosi Perdagangan Indonesia (Indonesian Trade Promotion Center) di luar negeri;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.