a. bahwa tugas, fungsi, dan kewenangan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama beralih menjadi tugas, fungsi, dan kewenangan Kementerian Haji dan Umrah sesuai ketentuan Pasal 130C Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan Pasal 21 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, perlu pengaturan mengenai pengeluaran keuangan haji untuk penyelenggaraan ibadah haji; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Haji dan Umrah tentang Tata Cara Pengeluaran Keuangan Haji untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.