bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4), Pasal 9 ayat (4), Pasal 13 ayat (3), Pasal 14 ayat (2), Pasal 16 ayat (5), Pasal 22 ayat (7), Pasal 23 ayat (3), Pasal 30 ayat (7), Pasal 32 ayat (6), Pasal 35 ayat (5), Pasal 38 ayat (3), Pasal 42 ayat (5), Pasal 49A ayat (3), dan Pasal 56 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Haji dan Umrah tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.