a. bahwa sehubungan dengan perubahan struktur organisasi dan tata kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang berdampak pada perubahan tugas dan fungsi dan/atau perubahan sasaran dan indikator kinerja secara signifikan, perlu melakukan perubahan atas rencana strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2020-2024; b. bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2020-2024 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan organisasi, sehingga perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimakud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2020-2024;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.