a. bahwa untuk memperoleh data konfigurasi dan parameter akuifer diperlukan pengeboran eksplorasi air tanah; b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang mengalami kesulitan air bersih, antara lain kualitas air tidak baik, daerah yang tidak terjangkau pasokan air bersih, daerah yang terdapat potensi air tanah tetapi membutuhkan teknologi tertentu sehingga sumur bor eksplorasi dapat dimanfaatkan; c. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Geologi mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan penelitian, penyelidikan, dan pelayanan di bidang air tanah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Optimalisasi Pemanfaatan Pengeboran Eksplorasi Air Tanah; www.peraturan.go.id 2019, No. 979 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.