a. bahwa untuk mendorong minat investasi pada kegiatan usaha di bidang energi baru, terbarukan, dan konservasi energi perlu melakukan penyederhanaan peraturan perundang-undangan di bidang energi baru, terbarukan, dan konservasi energi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Terkait Kegiatan di Bidang Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.