a. bahwa dengan adanya perubahan pedoman pelaksanaan pemindahtanganan barang milik negara khususnya tata cara hibah barang milik negara yang dari sejak awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan hibah barang milik negara di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang dari sejak awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan; b. bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hibah Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang dari Sejak Awal Pengadaannya Direncanakan untuk Dihibahkan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hibah Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang dari Sejak Awal Pengadaannya Direncanakan untuk Dihibahkan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.