a. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan kepastian berusaha, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, perlu melakukan penyederhanaan terhadap beberapa peraturan perundangan-undangan di bidang mineral dan batubara; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pencabutan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Terkait Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.