a. bahwa dalam rangka penerapan konservasi energi untuk melindungi dan memberikan informasi kepada konsumen dalam pemilihan piranti pengkondisi udara yang hemat energi dan efisien, perlu menerapkan standar kinerja energi minimum dan mencantumkan label tanda hemat energi untuk piranti pengkondisi udara; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum dan Pencantuman Label Tanda Hemat Energi Untuk Piranti Pengkondisi Udara; www.peraturan.go.id 2015, No. 139 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.