a. bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Energi Nasional, perlu disusun Kode Etik dan Tata Tertib Dewan Energi Nasional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional tentang Kode Etik dan Tata Tertib Dewan Energi Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.