a. bahwa untuk memastikan keandalan penyediaan batubara untuk kebutuhan ketenagalistrikan dan industri di dalam negeri, kegiatan pencampuran batubara pada kegiatan usaha pertambangan batubara perlu dilakukan secara akuntabel guna menjaga kualitas batubara dan penerimaan negara; b. bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara memerlukan penyempurnaan terkait dengan kewajiban pelaporan kegiatan pencampuran batubara dan ketentuan perbaikan administratif atas evaluasi rencana kerja dan anggaran biaya, sehingga perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.