mengubah KEPMEN 6/2024
a. bahwa penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam di dalam negeri bagi pemegang izin usaha pertambangan khusus berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri telah selesai terlaksana, namun terdapat kendala berupa keadaan kahar dalam proses pengoperasian penuh fasilitas pemurnian mineral logam yang mengakibatkan tidak dapat beroperasinya fasilitas pemurnian yang telah terbangun; b. bahwa untuk tetap menjaga manfaat ekonomi secara optimal dan penerimaan negara dari kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh pemegang izin usaha pertambangan khusus tahap kegiatan operasi produksi mineral logam pada saat terjadinya keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan mendorong percepatan perbaikan fasilitas pemurnian yang terkendala keadaan kahar, perlu melakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Gaya resmi Indonesia, lengkap dengan Lembaran Negara kalau nomornya tercatat (21.512 dari 32.029 peraturan). Yang tidak tercatat dihilangkan — bukan ditebak.