a. bahwa untuk meningkatkan minat investasi pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi, perlu penyederhanaan terhadap beberapa peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi, dan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Terkait Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.