a. bahwa pengelolaan kekayaan negara merupakan tugas yang harus dilaksanakan secara cermat, teliti, dan menggunakan sistem administrasi yang profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan serta didukung oleh tenaga pengelola yang profesional; b. bahwa dalam pengelolaan kekayaan negara baik secara langsung maupun tidak langsung berpotensi terjadinya kelalaian dan/atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara, sehingga wajib diupayakan penyelesaiannya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; www.peraturan.go.id 2015, No.119 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.