a. bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia di bidang energi dan sumber daya mineral melalui pendidikan vokasi, perlu dilakukan perubahan kelembagaan Sekolah Tinggi Energi dan Mineral Akamigas menjadi Politeknik Energi dan Mineral Akamigas; b. bahwa perubahan kelembagaan Sekolah Tinggi Energi dan Mineral Akamigas menjadi Politeknik Energi dan Mineral Akamigas sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah memenuhi ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Energi dan Mineral Akamigas; www.peraturan.go.id 2017, No.1587 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.