a. bahwa untuk meningkatkan investasi di bidang kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi perlu mengatur kembali ketentuan-ketentuan pokok yang diberlakukan dalam Kontrak Bagi Hasil Gross Split sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split; www.peraturan.go.id 2017, No.1188 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.