a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik, perlu mengatur kembali ketentuan alokasi risiko dan keadaan kahar (force majeure) dalam pokok-pokok perjanjian jual beli tenaga listrik antara PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dengan badan usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pokok- Pokok dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik; www.peraturan.go.id 2017, No.1106 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.