a. bahwa dalam rangka menuju tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, perlu pedoman penanganan benturan kepentingan di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.