a. bahwa untuk mempermudah implementasi pembayaran selisih kurang antara harga indeks pasar Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar dengan harga indeks pasar Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel, perlu mengubah pengaturan terkait periode penetapan harga indeks pasar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel www.peraturan.go.id 2018, No. 1439 -2- dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.