a. bahwa dengan adanya perubahan struktur organisasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 22 Tahun 2013, perlu meninjau kembali dan menyempurnakan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 052 Tahun 2006 tentang Pedoman Tata Persuratan Dinas dan Kearsipan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.