a. bahwa dalam rangka pemenuhan dan peningkatan kompetensi manajer energi yang berkualitas dan memiliki kemampuan teknis serta keterampilan khusus di industri dan bangunan gedung, perlu memberlakukan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya Pada Jabatan Kerja Manajer Energi di Industri dan Bangunan Gedungsecarawajib; b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis www.peraturan.go.id 2015, No.1975 -2- Lainnya Pada Jabatan Kerja Manajer Energi di Industri dan Bangunan Gedung;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.