a. bahwa berhubung dengan adanya dinamika yang berkembang, dalam pelaksanaan proyek-proyek percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan energi terbarukan, batubara dan gas serta transmisi terkait masih memerlukan waktu penyelesaian dan diperlukan pengaturan 2014, No.2030 - 2 - kembali terhadap daftar proyek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2010 tentang Daftar Proyek-Proyek Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara dan Gas serta Transmisi Terkait sebagaimana telah tiga kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2014; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2010 tentang Daftar Proyek-Proyek Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara dan Gas serta Transmisi Terkait;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.