a. bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan nasional mengenai pengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu dicabut; b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan tugas belajar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pelaksanaan tugas belajar dalam bentuk pedoman teknis sesuai dengan tata naskah dinas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.