a. bahwa dalam rangka menciptakan kestabilan ekonomi dan sosial masyarakat dengan tetap mempertimbangkan dinamika dan perkembangan harga minyak dunia serta nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai perhitungan harga jual eceran bahan bakar minyak; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.