bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.