a. bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan serta keselamatan operasi pertambangan dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan dilakukan oleh Inspektur Tambang; b. bahwa dalam rangka menjamin pekerja tambang yang selamat dan sehat serta operasional tambang yang aman, efisien, dan produktif dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, perlu menerapkan sistem manajemen keselamatan pertambangan mineral dan batubara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara; 2014, No.2014 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.