bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10, Pasal 31, Pasal 32 ayat (3), dan Pasal 85 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Wilayah Kerja Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.