a. bahwa dalam rangka mewujudkan tenaga kerja yang terampil dan profesional serta mendukung program kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu meningkatkan kompetensi dan kualitas sumber daya manusia bidang energi dan sumber daya mineral; b. bahwa masyarakat yang khususnya bertempat tinggal dari daerah penghasil dan/atau daerah yang melaksanakan kegiatan di bidang energi dan sumber daya mineral dan/atau berasal dari daerah tertinggal, terpencil, terdepan dan terluar atau pedalaman dan/atau daerah berpotensi bencana, perlu diberikan kesempatan peningkatan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan serta pendidikan tinggi; c. bahwa pelaksanaan bantuan pendidikan dan pelatihan serta beasiswa sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Bantuan Pendidikan dan www.peraturan.go.id 2015, No.1588 -2- Pelatihan serta Beasiswa Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.