a. bahwa dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2013 tanggal 30 Januari 2013 tentang Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dan Angka Kreditnya dan Peraturan Bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 34 Tahun 2013 dan Nomor 32 Tahun 2013 tanggal 11 Desember 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2013 tanggal 30 Januari 2013 tentang Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dan Angka Kreditnya, tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi; www.peraturan.go.id 2015, No.1586 -2- b. bahwa untuk menjamin adanya kesamaan persepsi dan keseragaman dalam penilaian dan penetapan angka kredit, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dan Angka Kreditnya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.