a. bahwa dengan mempertimbangkan kebijakan energi nasional dan dalam rangka upaya pengalihan penggunaan subsidi Bahan Bakar Minyak yang lebih produktif dan tepat sasaran, perlu dilakukan penyesuaian terhadap harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu; b. bahwa besaran harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf a berdasarkan hasil Sidang Kabinet; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.1791 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.