bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penyelesaian Teknis terhadap Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang dikuasai Masyarakat pada Kawasan Hutan dalam rangka Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.