a. bahwa untuk meningkatkan rasio elektrifikasi sesuai target yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, perlu mengatur ketentuan penyambungan tenaga listrik dengan daya 450 VA untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal; b. bahwa dengan adanya penyesuaian kebijakan pemberlakuan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) daya 900 VA-RTM, perlu menyesuaikan ketentuan pemberian subsidi tarif tenaga listrik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga; dan www.peraturan.go.id 2018, No.754 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.