a. bahwa dalam rangka mendukung peningkatan investasi pada sektor industri serta memberikan kepastian hukum kepada badan usaha yang tidak bergerak di bidang pertambangan dan berada pada kawasan peruntukan industri, perlu mengatur ketentuan mengenai penggalian mineral bukan logam dan batuan untuk kepentingan kegiatan yang tidak dimaksudkan untuk dimanfaatkan secara komersial; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Izin Khusus di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara; www.peraturan.go.id 2015, No.1584 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.