a. bahwa untuk melaksanakan pengawasan intern yang profesional dan akuntabel di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu Auditor yang memiliki kualifikasi kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi Auditor; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Standar Kompetensi Auditor Inspektorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.