a. bahwa dalam rangka mempertahankan kelangsungan pengusahaan penyediaan tenaga listrik, peningkatan mutu pelayanan kepada konsumen, peningkatan rasio elektrifikasi, dan mendorong subsidi listrik yang lebih tepat sasaran, serta penerapan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment) untuk beberapa golongan pelanggan, perlu menyesuaikan tarif tenaga listrik yang disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 09 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2014; b. bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik yang disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara sebagaimana dimaksud 2014, No.1770 2 dalam huruf a telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sesuai hasil Rapat Kerja Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pada tanggal 17 September 2014; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.