a. bahwa dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber energi untuk mendukung terwujudnya bauran energi yang optimal sebagaimana tercantum dalam kebijakan energi nasional, perlu dilakukan pengendalian Pembakaran Gas Suar Bakar (Flaring); b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pelaksanaan Pembakaran Gas Suar Bakar (Flaring) Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.