a. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 36 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penugasan Survei Pendahuluan dan Penugasaan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi Panas Bumi, perlu melakukan perubahan pengaturan pendelegasian wewenang kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal mengenai Penugasan Survei Pendahuluan Panas Bumi menjadi Penugasaan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi Panas Bumi; b. bahwa untuk mendorong minat investasi pada kegiatan usaha di bidang panas bumi, perlu melakukan penyederhanaan perizinan dengan menghapus www.peraturan.go.id 2018, No.732 -2- Persetujuan Usaha Penunjang Panas Bumi dan Izin Penggunaan Gudang Bahan Peledak Panas Bumi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha Ketenagalistrikan Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.