a. bahwa dalam rangka menjaga tingkat produksi minyak dan gas bumi serta memberikan kepastian dalam pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi pada masa alih kelola wilayah kerja yang akan berakhir Kontrak Kerja Samanya, perlu menambahkan beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya; www.peraturan.go.id 2016, No. 1578 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.