a. bahwa di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terdapat barang milik negara yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan; b. bahwa untuk memperlancar pelaksanaan hibah sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Hibah Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang dari Awal Pengadaannya Direncanakan untuk Dihibahkan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.