bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Konservasi Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.