a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional dari Unsur Pemangku Kepentingan, perlu melakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai panitia dan tata cara penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional dari Unsur Pemangku Kepentingan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional Nomor 17 Tahun 2008 tentang Panitia dan Tata www.peraturan.go.id 2018, No.661 -2- Cara Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional dari Pemangku Kepentingan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.