a. bahwa dalam rangka transparansi dan lebih terbukanya partisipasi publik dalam penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati (biofuel) jenis biodiesel, perlu mengatur kembali mengenai pengadaan bahan bakar nabati (biofuel) jenis biodiesel dan ketentuan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2015 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Jenis Biodiesel dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 29 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penyediaan www.peraturan.go.id 2015, No.1367 2 dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Jenis Biodiesel dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.