mengubah PERMEN 05/2017
a. bahwa untuk memberi manfaat sebesar-besarnya bagi Negara, memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha, serta mendorong terlaksananya peningkatan nilai tambah mineral melalui terwujudnya pembangunan fasilitas pemurnian mineral di dalam negeri oleh pemegang kontrak karya yang melakukan perubahan bentuk pengusahaan pertambangan dari kontrak karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai perubahan bentuk pertambangan dari kontrak karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber www.peraturan.go.id 2017, No.515 -2- Daya Mineral Nomor 05 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Gaya resmi Indonesia, lengkap dengan Lembaran Negara kalau nomornya tercatat (21.512 dari 32.029 peraturan). Yang tidak tercatat dihilangkan — bukan ditebak.