a. bahwa dalam rangka mempertahankan kelangsungan pengusahaan penyediaan tenaga listrik, peningkatan mutu pelayanan kepada konsumen, peningkatan rasio elektrifikasi, dan mendorong subsidi listrik yang lebih tepat sasaran untuk golongan pelanggan rumah tangga dengan daya 900 (sembilan ratus)VA, serta penerapan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment), perlu menyesuaikan tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 31 Tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 09 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 31 Tahun 2014 tentang Tarif Tenaga www.peraturan.go.id 2016, No.1566 -2- Listrik yang disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara; b. bahwa penerapan subsidi tarif tenaga listrik yang lebih tepat sasaran untuk golongan pelanggan rumah tangga melalui penyesuaian tarif untuk rumah tangga mampu dengan daya 900 (sembilan ratus)VA sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sesuai dengan hasil Rapat Kerja Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pada tanggal 22 September 2016; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.