a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil, jenis dan jenjang Pendidikan dan Pelatihan Fungsional dan Teknis ditetapkan oleh Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral selaku Instansi Pembina Teknis Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, perlu pengaturan teknis sub bidang atau sub-sub bidang energi dan sumber daya mineral;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan 2009, No.334 2 Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pedoman Teknis Pendidikan dan Pelatihan Terstruktur;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.