a. bahwa dalam rangka menjaga kewajaran tingkat produksi dan optimalisasi penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, perlu mengatur mekanisme pengembalian biaya investasi kepada kontraktor kontrak kerja sama di akhir masa kontrak kerja sama; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Mekanisme Pengembalian Biaya Investasi pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.