a. bahwa dengan memperhatikan hasil evaluasi jabatan di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan berdasarkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, maka Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 33 Tahun 2013 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, sehingga perlu diganti; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.